INFO PENTING

Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU Jatim Siap Urus Sertifikat Bermasalah

SURABAYA – Tugas Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU), di antaranya, mengamankan aset NU melalui sertifikat wakaf. Karena itu, jajaran pengurus lembaga ini, sepatutnya memahami tata cara mengurus sertifikat tanah wakaf dari tanah yang bermasalah hingga menjadi tanah yang aman.

Bagaimana cara mengamankan aset NU adalah untuk segera diurus hingga terbit sertifikat. Bila tidak ada anggaran untuk mengurus sertifikat, supaya didata dan dikirimkan di PWNU Jawa Timur. Jangan sampai berhenti karena tidak ada anggaran. LWP NU Jatim siap untuk membantu hingga terbit sertifikat.

“Untuk pengurusan aset yang bermasalah apabila belum terbit sertifikat tanah wakaf meskipun ikrarnya ada kalau belum sampai ada sertifikat akan kalah apabila dipermasalahkan oleh ahli warisnya,” kata Ruhu Syahid, pengurus LWP NU Jatim, dalam Pengajian Ramadhan di Musalah PWNU Jatim, Sabtu (11/06/2016).

Belum lama ini, Pengurus Wilayah NU Jawa Timur telah mengadakan lounching wakaf uang dengan mengundang bupati, anggota DPRD dan para pengusaha. Diingatkan, bantuan dari dari pemerintah pusat untuk masjid atau madrasah diniyah diberikan hanya yang memiliki sertifikat yang berbadan hukum.

Seperti diketahui, di Indonesia, wakaf produktif belum dikelola secara optimal. Pada umumnya hampir semua harta wakaf masih dikelola secara tradisional, diperuntukan bagi pembangunan fisik, seperti masjid, madrasah, dan kuburan. Hasil Penelitian Pusat Bahasa dan Budaya (PBB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 2006, terhadap 500 responden nazhir di 11 Propinsi menunjukkan bahwa 77 % harta wakaf lebih banyak bersifat diam, sedangkan 23 % lainnya produtif. Temuan umum lainnya juga menunjukan 79 % pemanfaatan terbesar harta wakaf berupa bangunan masjid.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan, para pengelola harta benda wakaf (nazhir) belum melakukan  fungsinya secara optimal. Hal ini diperkuat oleh hasil riset lembaga yang sama pada tahun sebelumnya sebagaimana dikemukakan oleh Sukron Kamil, Guru Besar Fakultas Adab Dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Hasil riset CSRC (Centre for the Study of Religion and Culturte), tahun 2004-2005 menunjukkan bahwa mayoritas pengelola (nazhir) wakaf 66% bersifat perorangan, sedangkan nazhir berbadan hukum 18% dan nazhir organisasi 16 %.

Perlu  ada data konkrit mengenai jumlah aset wakaf milik nazhir berbadan hukum dan nazhir organisasi yang mencapai angka 34 persen tersebut, sehingga dapat diketahui berapa persen aset wakaf yang telah dikelola secara produktif. Hal ini mengingat mayoritas nazhir perorangan sebanyak 66 % tersebut, diperkirakan mengelola aset wakaf berupa lahan tanah dengan luas kurang dari 500 meter persegi. Sementara itu, masyarakat sebagai calon wakif,  atau  sebagai calon nazhir pada umumnya masih mempunyai persepsi yang sama  bahwa wakaf harus diperuntukkan bagi kepentingan sarana ibadah berupa masjid dan madrasah, yang bersifat  wakaf langsung,  dan bukan wakaf produktif. (red)

Check Also

Hadiri Temu Bisnis HPN, Menko Marves Luhut Pandjaitan Puji Ketahanan Ekonomi Desa dan Pesantren

Banyuwangi – Keberadaan Pesantren sebagai sebuah komunitas ekonomi termasuk Usaha Kecil Menengah (UKM) di dalamannya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *